Pencarian Produk Hukum

Harmonisasi Raperda Triwulan I Tahun 2019 Tentang Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Harmonisasi Raperda Triwulan I Tahun 2019 Tentang Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Pada hari Rabu, 6 Februari 2019 telah dilaksanakan rapat harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Rapat ini bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas Sosial, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi karena melihat kondisi bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. Selain itu dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bersama masyarakat berupaya memberdayakan lanjut usia melalui peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan hak dan kewajiban, serta peran lanjut usia.



Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, agar pelaksanaannya memberikan hasil yang optimal sehingga dapat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia.

Dibuat tanggal 2019-02-07 08:07:05, Oleh : Bejo Wae