Pencarian Produk Hukum

Rapat Kajian Sehubungan Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Rapat Kajian Sehubungan Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika


Pada hari Senin, 15 April 2019 telah dilaksanakan Rapat Kajian sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Tim Pengkajian Bagian Hukum, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kantor Kesbangpol, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Semarang. Dalam Peraturan Menteri tersebut diamanahkan pembentukan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Penyusunan Tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kabupaten dan kecamatan.
 

Dibuat tanggal 2019-04-22 13:12:34, Oleh : Bagian Hukum