Pencarian Produk Hukum

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Pada hari Rabu, 19 Juni 2019 telah dilaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Wenny Maya Kartika, SH. MH.
Yang diikuti oleh perangkat daerah terkait yaitu :

  1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang
  2. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang
  3. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
Penyusunan Raperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

 
 

Dibuat tanggal 2019-06-19 15:07:48, Oleh : Bagian Hukum