Pencarian Produk Hukum

Rapat Koordinasi Pengkajian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 dan 114 Tahun 2018

Rapat Koordinasi Pengkajian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 dan 114 Tahun 2018

Ungaran, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten / Kota. Hari ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mengadakan dua rapat koordinasi pengkajian Peraturan Perundang - Undangan untuk membahas ditetapkannya dua Peraturan Menteri Dalam Negeri diatas yang bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang.
 
Pembahasan mengenai ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 dihadiri oleh Tim Pengkajian Peraturan Perundang-undangan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
 
Pembahasan mengenai ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 dihadiri oleh Tim Pengkajian Peraturan Perundang-undangan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Dibuat tanggal 2019-02-04 15:34:41, Oleh : Bejo Wae