Peraturan Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Rukun Warga (RW) 15, 16 Dan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) 5, 6 RW 1, RT 4, 5 RW 04, RT 06 RW 05, RT 3, 4 RW 07, RT 8 RW 08, RT 10, 11 RW 09, RT 1, 2 RW 15, RT 1, 2, 3 RW 16 Di Desa Leyangan
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Desa
Judul
Peraturan Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Rukun Warga (RW) 15, 16 Dan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) 5, 6 RW 1, RT 4, 5 RW 04, RT 06 RW 05, RT 3, 4 RW 07, RT 8 RW 08, RT 10, 11 RW 09, RT 1, 2 RW 15, RT 1, 2, 3 RW 16 Di Desa Leyangan
Nomor
4
Tahun
2024
Singkatan Jenis
PERDES
Tempat Terbit
Leyangan
Tanggal Penetapan
19 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2024
Subjek
PEMBENTUKAN RW RT
Sumber
Lembaran Desa Leyangan Nomor 04 Tahun 2024
Urusan Pemerintahan
Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur
Penandatangan
MASKURI
Abstrak
-
Diunggah pada 20 Mei 2026