Loading...

Peraturan Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Rukun Warga (RW) 15, 16 Dan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) 5, 6 RW 1, RT 4, 5 RW 04, RT 06 RW 05, RT 3, 4 RW 07, RT 8 RW 08, RT 10, 11 RW 09, RT 1, 2 RW 15, RT 1, 2, 3 RW 16 Di Desa Leyangan

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Desa

Judul

Peraturan Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Rukun Warga (RW) 15, 16 Dan Pembentukan Rukun Tetangga (RT) 5, 6 RW 1, RT 4, 5 RW 04, RT 06 RW 05, RT 3, 4 RW 07, RT 8 RW 08, RT 10, 11 RW 09, RT 1, 2 RW 15, RT 1, 2, 3 RW 16 Di Desa Leyangan

Nomor

4

Tahun

2024

Singkatan Jenis

PERDES

Tempat Terbit

Leyangan

Tanggal Penetapan

19 Juli 2024

Tanggal Pengundangan

19 Juli 2024

Subjek

PEMBENTUKAN RW RT

Sumber

Lembaran Desa Leyangan Nomor 04 Tahun 2024

Urusan Pemerintahan

Bidang Pemerintahan Umum

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur

Penandatangan

MASKURI

Abstrak

-

Diunggah pada 20 Mei 2026
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Desa ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas