Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pemberhentian sementara, tim peneliti kasus kepegawaian bagi aparatur sipil negara dan sekretariat tim peneliti kasus kepegawaian bagi aparatur sipil negara, upaya administratif, ketentuan peralihan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Nomor
30
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2025
Subjek
DISIPLIN ASN
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 30
Urusan Pemerintahan
Bidang Kepegawaian
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA