Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kuasa Pengguna Anggaran Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, ketentuan penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kuasa Pengguna Anggaran Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Nomor
15
Tahun
2026
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
31 Juli 2026
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2026
Subjek
KPA - PPTK
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2026 Nomor 15
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Keuangan Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA
Abstrak
abstrak2026pb3322015
Diunggah pada 28 Agustus 2026