Catatan Status : |
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupatn Semarang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigras
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupatn Semarang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan Dan Energi.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupatn Semarang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Keluarga Berencana.
- Mencbaut Peraturan Daerah Kabupatn Semarang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang.
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang.
- Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g dan ayat (2), Pasal 8 sampai dengan Pasal Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 12 sampai dengan Pasal Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 16 sampai dengan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 24 sampai dengan Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 44 sampai dengan Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurud e, huruf g dan ayat (2), Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan ayat (2), Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66, dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
|