Loading...
Detail Berita

Optimalisasi Peran Perangkat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas

Dipublikasikan pada: 22 October 2025, 00:00 WIB | Oleh: Admin

Optimalisasi Peran Perangkat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas

Ungaran, 22 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Produk Hukum Daerah bagi Perangkat Daerah dengan tema “Optimalisasi Peran Perangkat Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas.”
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 21–22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Dharma Satya Setda Kabupaten Semarang. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Semarang, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah, sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Bimtek menghadirkan dari Dirjen PP Kementerian Hukum Republik Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Masing-masing narasumber membawakan materi dengan topik yang berbeda, meliputi:
1. “Proses Pembentukan Peraturan Daerah” disampaikan oleh Reni Oktri (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Dirjen PP Kementerian Hukum Republik Indonesia).
2. “Kerangka Peraturan Perundang-Undangan” disampaikan oleh Leideno Eerstyano, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Dirjen PP Kementerian Hukum Republik Indonesia).
3. “Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten” disampaikan oleh Haerudin, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah).
4. “Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan” disampaikan oleh Ema Rahardian, M.Hum (Widyabasa Ahli Madya pada Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah).

Alat Aksesibilitas