Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Nomor 170/18/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Tahun 2026, telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dengan susunan sebagai berikut:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Semarang
- Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025
- Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026
- Raperda tentang APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2027
Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.