Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah Diniyah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah Diniyah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
Nomor
25
Tahun
2022
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Subjek
TAMBAH UANG - TENAGA PENDIDIKAN - MADIN
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Pemerintahan Umum
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA
Abstrak
-
Diunggah pada 09 Mei 2022