Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Ungaran Barat Tahun Anggaran 2022
Nomor
103
Tahun
2022
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 November 2022
Tanggal Pengundangan
04 November 2022
Subjek
TAMBAH UANG - LKMK
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2022 Nomor 105
Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Kecamatan Ungaran Barat
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA
Abstrak
-