Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Insentif Rukun Tetangga / Rukun Warga / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Insentif Rukun Tetangga / Rukun Warga / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023

Nomor

21

Tahun

2023

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

03 April 2023

Tanggal Pengundangan

03 April 2023

Subjek

TAMBAH UANG - RT - RW - LKMK

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 21

Urusan Pemerintahan

Bidang Sosial

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Kecamatan Bawen

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 25 Mei 2023
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas