Peraturan Bupati Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Insentif Rukun Tetangga / Rukun Warga / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Insentif Rukun Tetangga / Rukun Warga / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023
Nomor
21
Tahun
2023
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Subjek
TAMBAH UANG - RT - RW - LKMK
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 21
Urusan Pemerintahan
Bidang Sosial
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Kecamatan Bawen
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA