Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Materi Pokok Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan, kewenangan, pengendalian, pengawasan, perizinan berusaha, tim terpadu, larangan dan kewajiban, kemitraan dan kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Nomor
3
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Subjek
MINOL
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 3
Urusan Pemerintahan
Bidang Perdagangan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA