Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan RKPD tahun 2025 yang terdiri dari Bab I (pendahuluan), Bab II (evaluasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah sampai dengan triwulan I (satu) tahun 2025), Bab III (kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah), Bab IV (sasaran dan prioritas pembangunan Daerah tahun 2025), Bab V (rencana kerja dan pendanaan Daerah) dan Bab VI (penutup).
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Nomor
12
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2025
Subjek
RKPD 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 12
Urusan Pemerintahan
Bidang Perencanaan Pembangunan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kabupaten Semarang
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA