Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0282/2025 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme Dan Pembinaan Organisasi Masyarakat Bermasalah
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0282/2025 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme Dan Pembinaan Organisasi Masyarakat Bermasalah
Nomor
100.3.3.2/0282/2025
Tahun
2025
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2025
Subjek
SATGAS - PREMANISME - ORMAS BERMASALAH
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Otonomi Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA
Abstrak
-
Diunggah pada 16 September 2025