Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Materi Pokok Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup rencana pembangunan jangka menengah daerah, sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Nomor
6
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2025
Subjek
RPJMD
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 6
Urusan Pemerintahan
Bidang Perencanaan Pembangunan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA