Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Semarang

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang walidata pendukung merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai sekretaris di masing-masing Perangkat Daerah. Sekretariat Satu Data Indonesia bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Semarang

Nomor

26

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

15 September 2025

Tanggal Pengundangan

15 September 2025

Subjek

SATU DATA - SDI

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 26

Urusan Pemerintahan

Bidang Statistik

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Dinas Komunikasi dan Informatika

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 16 Oktober 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas