Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Semarang
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang walidata pendukung merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai sekretaris di masing-masing Perangkat Daerah. Sekretariat Satu Data Indonesia bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Semarang
Nomor
26
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
15 September 2025
Tanggal Pengundangan
15 September 2025
Subjek
SATU DATA - SDI
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 26
Urusan Pemerintahan
Bidang Statistik
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA