Loading...

Rancangan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Keagamaan Nonformal

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Monografi

Jenis Dokumen

Rancangan Peraturan Bupati

Judul

Rancangan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Bagi Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Keagamaan Nonformal

Nomor

Tahun

2025

Singkatan Jenis

RAPERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

19 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

19 Februari 2025

Subjek

PENDIDIKAN KEAGAMAAN NONFORMAL - TENAGA PENDIDIK

Sumber

Urusan Pemerintahan

Bidang Pendidikan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Penandatangan

Abstrak

-

Diunggah pada 17 November 2025
Silahkan kirim masukan anda terkait Rancangan Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas