Loading...

Hasil Harmonisasi Raperbup Nomor Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pegelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Monografi

Jenis Dokumen

Hasil Harmonisasi

Judul

Hasil Harmonisasi Raperbup Nomor Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pegelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Nomor

Tahun

2025

Singkatan Jenis

Tempat Terbit

Semarang

Tanggal Penetapan

22 September 2025

Tanggal Pengundangan

22 September 2025

Subjek

BOP - PENDIDIKAN KESETARAAN - GANTI RUGI - JAMSOSTEK - PEKERJA RENTAN

Sumber

Urusan Pemerintahan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Penandatangan

Abstrak

-

Diunggah pada 19 Januari 2026
Silahkan kirim masukan anda terkait Hasil Harmonisasi ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas