Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2025 tentang Manajemen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Materi Pokok Abstrak
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perencanaan kebutuhan pegawai BLUD, pengadaan pegawai BLUD, pengangkatan pegawai BLUD, hak, kewajiban dan larangan pegawai BLUD, masa kerja pegawai BLUD, evaluasi kinerja pegawai BLUD, pemberhentian pegawai BLUD, pembinaan dan pengawasan pegawai BLUD.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2025 tentang Manajemen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Nomor
39
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2025
Subjek
MANAJEMEN PEGAWAI - BLUD - RSUD - PUSKESMAS
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 39
Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Kesehatan
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA