Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Materi Pokok Abstrak
Peraturan Daerah mengatur mengenai APBD tahun anggaran 2026 berjumlah Rp2.401.858.503.200,00 (dua triliun empat ratus satu miliar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Nomor
9
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Desember 2025
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2025
Subjek
APBD 2026
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 9
Urusan Pemerintahan
Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Badan Keuangan Daerah
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA