Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Materi Pokok Abstrak
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan pasar rakyat, perencanaan non fisik, pembangunan baru, rehabilitasi, dan pengelolaan pasar diatas lahan milik pemerintah daerah, pemanfaatan fasilitas pasar rakyat, tata cara penempatan dan penetapan pedagang, tata cara permohonan hak penempatan, tertib bangunan dan penempatan barang dagangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pasar rakyat, tata cara pengenaan sanksi administratif pedagang, pengalihan dan pencabutan hak penempatan pedagang, peran serta masyarakat, persyaratan pendirian pusat perbelanjaan toko swalayan, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ketentuan penutup.
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Nomor
37
Tahun
2025
Singkatan Jenis
PERBUP
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 November 2025
Tanggal Pengundangan
07 November 2025
Subjek
PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 37
Urusan Pemerintahan
Bidang Perdagangan
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Penandatangan
NGESTI NUGRAHA