Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Materi Pokok Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan pasar rakyat, perencanaan non fisik, pembangunan baru, rehabilitasi, dan pengelolaan pasar diatas lahan milik pemerintah daerah, pemanfaatan fasilitas pasar rakyat, tata cara penempatan dan penetapan pedagang, tata cara permohonan hak penempatan, tertib bangunan dan penempatan barang dagangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pasar rakyat, tata cara pengenaan sanksi administratif pedagang, pengalihan dan pencabutan hak penempatan pedagang, peran serta masyarakat, persyaratan pendirian pusat perbelanjaan toko swalayan, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, tata cara pengenaan sanksi administratif  bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ketentuan penutup.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Nomor

37

Tahun

2025

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

07 November 2025

Tanggal Pengundangan

07 November 2025

Subjek

PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 37

Urusan Pemerintahan

Bidang Perdagangan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 05 Februari 2026
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas