Loading...

Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Swasta

Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria penerima bantuan kesejahteraan, mekanisme penyaluran bantuan kesejahteraan, pendanaan, laporan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan sanksi, ketentuan penutup.

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Judul

Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Swasta

Nomor

3

Tahun

2026

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

11 Maret 2026

Tanggal Pengundangan

11 Maret 2026

Subjek

BANKES – PENDIDIK – TENAGA KEPENDIDIKAN – PENDIDIKAN SWASTA FORMAL - PENDIDIKAN SWASTA NONFORMAL

Sumber

Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2026 Nomor 3

Urusan Pemerintahan

Bidang Pendidikan

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga

Penandatangan

NGESTI NUGRAHA

Abstrak
Diunggah pada 06 April 2026
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Bupati ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas