Loading...

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Nomor

1

Tahun

2017

Singkatan Jenis

PERDA

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

-

Tanggal Pengundangan

-

Subjek

-

Sumber

-

Urusan Pemerintahan

-

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Abstrak

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, kemudian ternyata tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi jasa usaha yang baru, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Perda Kab. Semarang No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab. Semarang No 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang No 2 Tahun 2012; Perda Kab. Semarang No 11 Tahun 2016.

Diunggah pada 11 November 2018
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Daerah ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas