Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Materi Pokok Abstrak
-
Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor
5
Tahun
2017
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Terbit
Ungaran
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Subjek
-
Sumber
-
Urusan Pemerintahan
-
Bidang Hukum
Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
T.E.U Badan
Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa
-
Penandatangan
-
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang - Undang, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan ibadah haji daerah; pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; pembiayaan; pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan.
Diunggah pada 11 November 2018