Loading...

Detail Produk Hukum

Peraturan Daerah Tahun 2017 Tidak Berlaku 1 views 18 downloads

Penyelenggaraan Ibadah Haji


Tipe Keputusan

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Keputusan

Peraturan Daerah

Nomor Keputusan

5

Tahun Keputusan

2017

Tanggal Penetapan

07 Maret 2022

Tanggal Pengundangan

-

Tempat Penetapan

Ungaran

Penandatangan

-

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

IBADAH HAJI – PENYELENGGARAAN

Bidang Hukum

Umum

Sumber

-

Pemrakarsa

-

Subjek

-

Status

Tidak Berlaku

Tanggal Unggah

11 November 2018

Abstrak

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang - Undang, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2012.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan ibadah haji daerah; pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; pembiayaan; pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan.

Peraturan Sering Dilihat

Alat Aksesibilitas