Loading...

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Materi Pokok Abstrak

-

Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Jenis Dokumen

Peraturan Daerah

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Nomor

5

Tahun

2017

Singkatan Jenis

PERDA

Tempat Terbit

Ungaran

Tanggal Penetapan

-

Tanggal Pengundangan

-

Subjek

-

Sumber

-

Urusan Pemerintahan

-

Bidang Hukum

Umum

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Bagian Hukum

T.E.U Badan

Semarang (Kabupaten)

Pemrakarsa

-

Penandatangan

-

Abstrak

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang - Undang, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2012.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan ibadah haji daerah; pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; pembiayaan; pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan.

Diunggah pada 11 November 2018
Silahkan kirim masukan anda terkait Peraturan Daerah ini melalui alamat surat elektronik (e-mail) : jdih@semarangkab.go.id

Alat Aksesibilitas