Pencarian Produk Hukum

Harmonisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Harmonisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ungaran (15/08/2022) Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka peningkatan ekosistem investasi  dan kegiatan berusaha, perlu didukung adanya  penyelenggaraan  perizinan  berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan berkepastian hukum. Dalam rangka memberikan legalitas/kepastian hukum kepada pelaku usaha  untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha diperlukan pedoman sebagai dasar pengaturan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Berdasarkan hal tersebut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang. Adapun peserta rapat ini adalah :
  1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Semarang.
  3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang.
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang.
  5. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
  6. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
  7. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang.
  8. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang.
  9. Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
  10. Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang.
  12. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
  13. Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
  14. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang.

Dibuat tanggal 2022-08-15 15:13:09, Oleh : Bagian Hukum