Pencarian Produk Hukum

Harmonisasi Lanjutan Raperda Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau Penyeberangan Dan Perkeretaapian

Harmonisasi Lanjutan Raperda Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau Penyeberangan Dan Perkeretaapian

Ungaran (16/08/2022) Dalam rangka penyelenggaraan  perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang. Penyelenggaraan perhubungan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu  lintas dan angkutan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan  pengembangan wilayah Kabupaten Semarang. Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada intinya menyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi perhubungan, menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan hal tersebut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau Penyerberangan dan Perkeretaapian. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat II SEKDA Kabupaten Semarang pada hari Selasa 16 Agustus 2022. Adapun peserta rapat ini adalah :
  1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Semarang.
  3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang.
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang.
  5. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
  6. Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.

Dibuat tanggal 2022-08-16 14:12:53, Oleh : Bagian Hukum