Pencarian Produk Hukum

Evaluasi Dokumen Dan Data Dukung Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Di Kabupaten Semarang

Evaluasi Dokumen Dan Data Dukung Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Di Kabupaten Semarang

Ungaran (03/11/2022) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN.HN. 0305-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dilaksanakan kegiatan Evaluasi Dokumen Dan Data Dukung Desa Atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum Di Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Semarang. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah:
  1. Fungsional Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang.
  2. Kecamatan Ambarawa.
  3. Kecamatan Bawen.
  4. Kecamatan Bergas.
  5. Kecamatan Sumowono.
  6. Kecamatan Bancak.
  7. Kecamatan Bringin.
  8. Kecamatan Pabelan.
  9. Kecamatan Suruh.
  10. Kecamatan Susukan.
  11. Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa.
  12. Desa Asinan Kecamatan Bawen.
  13. Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen.
  14. Desa Trayu Kecamatan Sumowono.
  15. Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas.
  16. Desa Wonokerto Kecamatan Bancak.
  17. Desa Rembes Kecamatan Bringin.
  18. Desa Jembrak Kecamatan Pabelan.
  19. Desa Jatirejo Kecamatan Suruh.
  20. Desa Ketanggi Kecamatan Suruh.
  21. Desa Suruh Kecamatan Suruh.
  22. Desa Susukan Kecamatan Susukan.
Hasil Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Semarang dengan keterangan "Tinggi" adalah Desa Wonokerto, Desa Trayu, Desa Rembes, Desa Jembrak, Desa Susukan, Desa Asinan dan Kelurahan Karangjati. Sedangkan Hasil Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Semarang dengan keterangan "Cukup" adalah Kelurahan Karangjati. Adapun Desa/Kelurahan yang data dukungnya belum lengkap adalah Desa Jatirejo, Desa Suruh dan Desa Bejalen.
 

Dibuat tanggal 2022-11-03 15:48:02, Oleh : Bagian Hukum