Pencarian Produk Hukum

Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Terkait Perubahan SOTK

Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Terkait Perubahan SOTK

Ungaran (29/12/2022) Menindaklanjuti Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Nomor 180/1164 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Rekomendasi DPRD. Dimana salah satu rekomendasinya adalah Bupati Semarang segera melakukan kajian berkaitan dengan rekomendasi Pansus IX yang membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bilamana terdapat perubahan SOTK dari hasil kajian tersebut bisa diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2023, sekaligus disediakan anggaran guna penyusunan Raperda di PD terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Koordinasi Membahas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rapat koordinasi ini masing – masing Perangkat Daerah yang hadir menyampaikan usulannya terkait perubahan SOTK. Adapun Perangkat Daerah yang hadir adalah
  1. Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang.
  2. Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang.
  3. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang.
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang.
  5. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang.
  6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang.
  7. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
  8. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang.
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
  10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang.
  11. Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang.
  13. Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
  14. Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
  15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang.
  16. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang.
  17. Bagian Organisasi SETDA Kabupaten Semarang.

Dibuat tanggal 2022-12-30 10:04:57, Oleh : Bagian Hukum