Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 Tentang : Retribusi Terminal Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Retribusi Terminal Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
Nomor Peraturan :3
Tahun Peraturan :1992
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Mei 1992.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4/Pd/1974 tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Tata Tertib Di Tempat Pemberhentian Otobis Dalam Kabupaten Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 TAhun 1985 tentang Terminal Dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bis Antar Kota Dan Dalam Kota.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_3_1992.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-05-25 08:52:31, Oleh : Bagian Hukum