Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 Tentang : Pasar

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Pasar
Nomor Peraturan :5
Tahun Peraturan :1988
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4/Pd/1963 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5/Pd/1966 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5/Pd/1974 tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
  • Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1/Pd/1961 Tentang Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang.
  • Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pasar.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_5_1998.pdf
Abstrak :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2021-11-16 10:09:37, Oleh : Bagian Hukum