Pencarian Produk Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Daerah
Tipe Dokumen :Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan :Peraturan Daerah
Keterangan Jenis Peraturan :Kabupaten Semarang
Judul :Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor Peraturan :5
Tahun Peraturan :2017
Singkatan Jenis Peraturan :PERDA
Instansi :Kabupaten Semarang
Tempat Penetapan :Ungaran
Tanggal Penetapan :0000-00-00
Tanggal Pengundangan :0000-00-00
Sumber :-
Subjek :-
Status Akhir :Tidak Berlaku
Catatan Status :
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Mei 2017.
  • Penjelasan 3 Halaman.
  • Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Urusan Pemerintahan :-
Bidang Hukum :Umum
Bahasa :Indonesia
T.E.U Badan :Semarang (Kabupaten)
Pemrakarsa :-
Penandatanganan :-
File Peraturan :Peraturan_Daerah_5_2017.pdf
Abstrak :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang - Undang, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2012.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ketentuan umum; ruang lingkup; penyelenggaraan ibadah haji daerah; pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; pembiayaan; pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan.
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Hasil Uji MK :

* Apabila dokumen tidak tampil silahkan refresh browser anda (F5)
Diupload tanggal 2018-11-11 00:39:29, Oleh : Admin