Loading...
Detail Berita

Fasilitasi Permasalahan Pembentukan LKMK

Dipublikasikan pada: 27 January 2022, 14:41 WIB | Oleh: Admin

Fasilitasi Permasalahan Pembentukan LKMK
Ungaran (27/01/2022) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Fasilitasi Permasalahan Pembentukan LKMK Setelah Diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Rapat ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan. Adapun yang diundang pada rapat ini adalah Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Camat Bergas, Lurah Wujil Kecamatan Bergas dan Ketua LKMK Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas.

Alat Aksesibilitas