Loading...
Detail Berita

Pembahasan Raperda Tentang RIPPARKAB Tahun 2026 - 2045

Dipublikasikan pada: 17 December 2025, 00:00 WIB | Oleh: Admin

Pembahasan Raperda Tentang RIPPARKAB Tahun 2026 - 2045

Ungaran, 17 Desember 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026 - 2045. Dalam raperda yang telah dilakukan pengharmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, raperda ini terdiri dari 5 bab dan 7 pasal. Adapun raperda ini berisi mengenai ketentuan umum, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, peninjauan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup. Adapun rencana induk kepariwisataan tercantum dalam lampiran.

Agar pelaksanaan pembahasan raperda ini berjalan lancar, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati Semarang membentuk tim pembahasan. Adapun tugas dan susunan keanggotaannya tercantum dalam Keputusan Bupati Semarang Nomor : 100.3.3.2/0526/2025 tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026-2045.

 

Alat Aksesibilitas