Pada hari Kamis, 19 Februari 2019 telah dilaksanakan rapat harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Badan Usaha Milik Daerah. Rapat ini bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Kepala BARENLITBANGDA Kabupaten Semarang; Kepala BKUD Kabupaten Semarang; Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang; dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang.

Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi untuk memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi regional dan global serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Dengan disusunnya Raperda ini diharapkan dapat menciptakan perusahaan-perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Semarang.