Ungaran (02/08/2022), Dalam rangka meningkatkan optimalisasi penanganan bencana di Kabupaten Semarang, perlu peningkatan kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A. Dan berdasarkan Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor B-448/KA BNPB/HK.14/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Rekomendasi dan Dukungan Peningkatan Klasifikasi BPBD Kabupaten Semarang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang perlu ditinjau kembali. Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan Harmonisasi Lanjutan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum SETDA Kabupaten Semarang rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Semarang. Adapun yang hadir pada rapat ini adalah :
- Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
- Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang.
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang.
- Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Semarang.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang.
- Bagian Organisasi SETDA Kabupaten Semarang.
