Loading...
Detail Berita

Harmonisasi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006

Dipublikasikan pada: 04 August 2022, 14:56 WIB | Oleh: Admin

Harmonisasi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006
Ungaran (04/08/2022) Ungaran (03/08/2022) Bahwa pelayanan air minum Perusahaan  Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang. sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Daerah  Kabupaten Semarang  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, maka Peraturan Daerah tersebut perlu diubah dan diganti. Berdasarkan hal tersebut Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang melaksanan Rapat Harmonisasi Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang merupakan lanjutan dari rapat hari rabu kemaren. Adapun peserta rapat ini adalah :
  1. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang.
  3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang.
  4. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang.
  5. Bagian Perekonomian SETDA Kabupaten Semarang.
  6. Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang.

Alat Aksesibilitas