Adapun alur konsultasi permasalahan hukum, yaitu:
- Pemohon datang ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan mengisi buku registrasi, antara lain:
- Hari/tanggal
- Nama pemohon
- Alamat/Instansi
- Uraian Konsultasi
- Pemberi Konsultasi yang dituju
- Admin menginformasikan kepada Kepala Bagian Hukum terkait adanya permohonan pengajuan konsultasi permasalahan hukum;
- Dalam hal Kepala Bagian Hukum tidak mendelegasikan kepada pejabat/staf, konsultasi permasalahan hukum diberikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum;
- Dalam hal Kepala Bagian Hukum sedang melaksanakan tugas di luar kantor, maka Kepala Bagian Hukum menunjuk pejabat/staf yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kepala Bagian Hukum dalam hal pemberian konsultasi permasalahan hukum;
- Pejabat/Staf yang ditunjuk memberikan pelayanan konsultasi permasalahan hukum sesuai bidangnya;
- Pejabat/staf yang telah memberikan pelayanan konsultasi permasalahan hukum, selanjutnya melaporkan kepada Kepala Bagian Hukum.
Website : jdih.semarangkab.go.id
Whatsapp : 085157877261
Instagram : jdihkabupatensemarang
