Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atatu kegiatan memproduksi, menjual, megiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan spesies lainnya, termasuk rokok elektrik dan shisa atau sintesisnya.
Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ada di Kabupaten Semarang terdiri atas:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan*.
*Contoh tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan adalah pusat perbelanjaan, mal, pasar serba ada, hotel, terminal bus, stasiun, halte.