Ungaran, 11 November 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang serta Perangkat Daerah terkait melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, pada hari ini. Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pariwisata selaku perangkat daerah pemrakarsa Raperda yang dibahas.
Adapun dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam forum ini meliputi:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2026–2045.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperjelas substansi, serta memastikan bahwa kedua Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diajukan ke tahap pembahasan berikutnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan peraturan daerah dapat semakin berkualitas, terarah, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Semarang, baik dari aspek pengelolaan keuangan daerah maupun pengembangan sektor pariwisata jangka panjang.