Dalam rangka meningkatkan disipli, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa serta Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, Bupati Semarang melalui Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 061/02923 Tahun 2024 menetapkan Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2024.