Loading...
Detail Berita

27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

Dipublikasikan pada: 20 December 2024, 10:59 WIB | Oleh: Admin

27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai libur nasional.

Alat Aksesibilitas