Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, tempat pemakaman adalah areal tanah yang dipergunakan untuk tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan tempat pemakaman khusus. Adapun jenis tempat pemakaman meliputi:
- Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
- Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah dan/atau pengabuan jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial, keagamaan dan/atau badan hukum lainnya.
- Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.