Loading...
Detail Berita

Ayo Kenali Jenis-Jenis Tempat Pemakaman

Dipublikasikan pada: 01 September 2025, 00:00 WIB | Oleh: Admin

Ayo Kenali Jenis-Jenis Tempat Pemakaman

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, tempat pemakaman adalah areal tanah yang dipergunakan untuk tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan tempat pemakaman khusus. Adapun jenis tempat pemakaman meliputi:

  1. Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  2. Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah dan/atau pengabuan jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial, keagamaan dan/atau badan hukum lainnya.
  3. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.

Alat Aksesibilitas