Dalam rangka tertib administrasi serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, Bupati Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/6867 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Yang Mendelegasikan Penetapan Peraturan Bupati.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti ketentuan peraturan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan dan percepatan pelayanan publik.
Perangkat daerah harus melakukan percepatan penyusunan rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penyusunan, perangkat daerah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang untuk memastikan kesesuaian tahapan pembentukan, teknis penyusunan dan materi muatan.
Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/SEBupati6867