Loading...
Detail Berita

Pemberian Penghargaan Kepada Pemberi Bantuan Hukum

Dipublikasikan pada: 18 September 2025, 00:00 WIB | Oleh: Admin

Pemberian Penghargaan Kepada Pemberi Bantuan Hukum

Ungaran, 18 September 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan piagam penghargaan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah habis jangka waktu kerjasamanya. Pemberi Bantuan Hukum tersebut adalah

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil Semarang (LBH Ratu Adil)
  2. Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Peradi Semarang (PBH DPC Peradi Semarang

Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Hukum dan Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi Layanan Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Alat Aksesibilitas