Ungaran, 23 September 2025, Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, tim pengawas pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum melaksanakan verifikasi dokumen permohonan pencairan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum non litigasi tahun 2025. Tim pengawas pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0539/2025 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Susunan keanggotaan tim ini adalah sebagai berikut:
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ketua)
- Kepala Bagian Hukum (Sekretaris)
- Auditor Muda pada Inspektorat Daerah (Anggota)
- Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Anggota)
- Analis Kebijakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Anggota)
- Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Anggota)
- Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum (Anggota)
- Analis Hukum pada Bagian Hukum (Anggota)
- Pekerja Sosial pada Dinas Sosial (Anggota)
Adapun lembaga bantuan hukum yang mengajukannya adalah Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Salatiga.