Ungaran, 27 April 2026, Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia atas capaian kegiatan berperspektif Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Dharma Satya Gedung B Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Kegiatan dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang pada hari Senin tanggal 27 April 2026 dengan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Bpk. SEPTIAN ASRIWANTO, S.IP. dengan materi Pendampingan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah yang hadir bersama Tim dan peserta rapat persiapan adalah Perangkat Daerah terkait dengan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Pertemuan ini diadakan untuk membahas beberapa hal penting yang membutuhkan perhatian dan koordinasi bersama yakni mengenai Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia atas capaian kegiatan berperspektif Hak Asasi Manusia di Tahun 2025, dimana dulu namanya Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah adalah rangkaian proses evaluasi bagi Instansi Pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Penilaian Kepatuhan HAM terdiri dari 2 (dua) sasaran penilaian, yakni penilaian kepatuhan bagi kementerian/lembaga yang terdiri dari 4 dimensi dan penilaian kepatuhan bagi Pemerintah Daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) dimensi yakni pertama: Integrasi Kebijakan HAM di Daerah, kedua: Pelaksanaan HAM, dan ketiga: Pelayanan Hak Dasar.
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah maka kami telah menyusun Pembagian Perangkat Daerah dalam rangka pengumpulan data Penilaian Kepatuhan HAM dimaksud. Hal ini sebagai langkah nyata bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sudah Mengajukan Kesediaan Pencananganan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia melalui surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Nomor: 100.3/03254 tanggal 20 Februari 2026 yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Komitmen Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya rapat persiapan pada ini kegiatan Penilaian Kepatuhan HAM dapat berlangsung secara efektif dan menjadi awal yang baik untuk menjalani aktivitas dengan lebih terarah.