Tugas Pokok Bagian Hukum berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
1. TUGAS :
Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dibidang hukum.
2. FUNGSI
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan dibidang hukum;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan, Subbagian Bantuan Hukum, dan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. merumuskan program kerja dan anggaran Bagian Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. merumuskan kebijakan teknis bidang penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi produk hukum;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum;
e. merumuskan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum;
f. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang penyusunan perundang-undangan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran dan anggaran Subbagian Perundang-undangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang penyusunan perundang-undangan;
d. melaksanakan pengkajian produk hukum untuk penyusunan produk hukum daerah;
e. mengoordinasikan penyusunan dan melaksanakan penelitian penyusunan produk hukum daerah;
f. melaksanakan sosialisasi rancangan produk hukum daerah;
g. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang bantuan hukum.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Bantuan Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang bantuan hukum;
d. menghimpun, merekapitulasi, mengklasifikasikan laporan perselisihan, dan sengketa hukum;
e. melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan produk hukum daerah;
f. melaksanakan pengkajian produk hukum terkait dengan perselisihan dan sengketa hukum;
g. melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat;
h. menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bantuan hukum;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI PRODUK HUKUM
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bagian Hukum dibidang dokumentasi dan informasi produk hukum.
PERINCIAN TUGAS:
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang dokumentasi dan informasi produk hukum;
d. melaksanakan pengadaan dokumen hukum;
e. menghimpun dan membuat daftar inventarisasi produk hukum daerah;
f. melaksanakan penggandaan produk hukum daerah;
g. melaksanakan penyebarluasan produk hukum daerah;
h. membuat abstrak produk hukum daerah;
i. melaksanakan pelayanan informasi produk hukum daerah kepada masyarakat dan instansi pemerintah yang membutuhkan produk hukum;
j. melaksanakan pembinaan terhadap anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
k. melaksanakan pengkajian produk hukum daerah terhadap produk hukum baru, lebih tinggi dan keserasian antar produk hukum daerah;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Produk Hukum;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.